Rabu, 11 Februari 2015

Hukum Memakai Jilbab Menurut Islam



Zaman sekarang ini. penggunaan busana muslimah sudah menjadi trend dan menyebar dimana - mana. Bukan hanya sedang ngetrend, tetapi busana muslimah sudah banyak modelnya. Bahkan, sekarang ini berkembang istilah "Jilbab Gaul",
artinya seseorang perempuan muslim menggunakan jilbab dengan tujuan untuk bergaya dan mengikuti trend, tetapi masih tetap memperlihatkan aurat dan bentuk tubuh karena busana yang digunakan sangat ketat dan jilbab yang digunakan tidak menutup aurat secara sempurna (tidak menutupi dada).
Islam adalah agama yang menekankan pentingnya penghormatan kepada sesama manusia dan tidak memaksakan kehendak seseorang. Semua manusia adalah sama dan berasal dari sumber yang satu, yaitu Tuhan, yang membedakannya hanyalah prestasi dan kualitas takwanya.
Perempuan dan laki - laki dalam lslam sama-sama harus berbusana yang sopan dan sederhana, tidak pamer, dan tidak mengundang nafsu yang membuat seseorang berbuat dosa.

Jilbab dan perempuan memiliki hubungan yang erat karena perempuan muslimah biasanya identik dengan jilbab. Biasanya, jilbab yang digunakan lebih bernuansa budaya daripada ajaran agama. Sekarang ini, jilbab digunakan bukan untuk melindungi diri dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, tetapi lebih ke fashion.
A. Pengertian Jilbab dan Hijab 
Berdasarkan konteks pemakaian dan pengertiannya, ternyata jilbab dan hijab memiliki pengertian yang berbeda. Kita akan bahas satu Per satu.
1.Pengertian Jilbab
Kata jilbab berasal dari bahasa Arab Jalaba yang maknanya menutup sesuatu dengan sesuatu yang lain sehingga tidak dapat dilihat auratnya. Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian jilbab. Ada yang mengatakan jilbab itu mirip rida' (sorban). Ada juga yang mengatakan kerudung yang lebih besar dari khimar (selendang). Sebagian lagi mengartikan dengan gina', yaitu penutup muka atau kerudung lebar. Muhammad Said Al - Asymawi menyimpulkan bahwa jilbab adalah gaun longgar yang menutupi sekujur tubuh perempuan.
Kerudung memiliki beberapa variasi

Salah satu ayat yang membahas tentang penggunaan jilbab adalah Al-Quran surah A-Ahzab ayat 59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya : Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak- anak perempuanmu dan istri - istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Para ulama sepakat bahwa ayat tersebut merespon tradisi perempuan Arab ketika itu yang terbiasa bersenang ria. Mereka membiarkan muka mereka terbuka seperti layaknya budak perempuan, mereka juga membuang hajat di padang pasir terbuka karena belum ada toilet. Para perempuan beriman juga ikut-ikutan seperti umumnya perempuan Arab tersebut. Kemudian, mereka diganggu oleh kelompok laki - laki yang mengira mereka adalah perempuan dari kalangan bawah. Mereka lalu datang kepada Nabi mengadukan hal tersebut. Lalu turunlah ayat ini menyuruh pada istri Nabi, anak perempuannya, dan perempuan beriman agar memanjangkan gaun mereka untuk menutupi sekujur tubuh.
Setelah membaca ayat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa jilbab pada prinsipnya adalah untuk mengendalikan diri dari dorongan nafsu (syahwat) dan menjauhkan diri dari perbuatan dosa dan maksiat. Perempuan beriman tentu saja akan memilih busana sederhana dan tidak berlebihan sehingga menimbulkan perhatian publik dan tidak untuk pamer (riya').
Di lndonesia pemakaian jilbab pada perempuan muslimah bukan hal yang aneh karena mayoritas penduduk lndonesia beragama lslam. setiap perempuan muslimah Indonesia memiliki pemahaman tersendiri mengenai arti jilbab. Ada yang menganggap jilbab sebagai penutup kepala dan ada juga yang menganggap jilbab itu sebagai pakaian komplit.
Menurut Fedwa El Guindi, jilbab memiliki arti yang lebih luas, yaitu :
a. Kain panjang yang dipakai perempuan untuk menutupi kepala, bahu, dan kadang-kadang muka;
b. Rajutan panjang yang ditempelkan pada topi atau tutup kepala wanita;
c. Bagian tutup kepala biarawati yang melingkari wajah hingga ke bawah sampai menutup bahu; 
d. secarik kain tipis yang digantung untuk memisahkan sesuatu yang ada dibaliknya (sebuah gorden).
Masih menurut El Guindi, dalam bahasa Arab tidak ada padanan kata yang tepat untuk jilbab. untuk itu, banyak sekali istilah Arab yang digunakan untuk merujuk pakaian perempuan yang bervariasi tergantung dari bagian tubuh, wilayah, dan dialek lokalnya. Ensiklopedia lslam menyebutkan ratusan istilah untuk menunjukkan bagian-bagian pakaian, yaitu burqu, abayah, tarhah, burnus, jellabah, hayik, milayah, gallabiyah, disdaysa, gargush, gina, mungub, listma, yashmik, habarah, dan izar. Beberapa di antaranya mengacu kepada penutup muka saja yaitu qina, niqab, listmah, dan burqu. Beberapa yang lain merujuk pada tutup kepala yang kadang-kadang digunakan untuk menutup kepala sebagian muka yaitu khimar, sitara, abayah, dan immah.
Berikut merupakan pengertian dari beberapa jenis pakaian tersebut.
a. Disdaysa dan gallabiyyah memiliki kesamaan arti, yaitu baju putih dengan lengan tangan dan tungkai kaki panjang.
b. Abayah adalah pakaian atas atau pakaian luar yang longgar membungkus seluruh badan atau hingga menutupi kepala.
c. chador adalah pakaian luar yang besar, yang menutupi tubuh dan kepala.
d. Burqa adalah jilbab panjang yang menjulur dari kepala hingga ke pinggang dan hanya menyisakan mata yang tidak tertutup. 
e. Listmah adalah kain tipis berwarna terang yang dikenakan di kepala dengan suatu cara yang membuatnya menutupi rambut dan dahi, sementara bagian bawahnya bisa ditarik ke atas dan kebawah untuk dapat menampakkannya muka atau menutupinya sampai tinggal matanya saja.
f. Gargusy adalah kerudung kecil yang terbuat dari brokat.
g. Khimar diartikan sebagai penutup kepala.
Secara istilah dalam kamus yang dianggap jilbab seperti standar dalam bahasa Arab, akan kita dapati pengertian berikut :
l. Lisanul Arab : “Jilbab berarti selendang, atau pakaian lebar yang dipakai wanita untuk menutupi kepala dada bagian belakang tubuhnya”
2. Al_Mu'jamal_wasit : "Jilbab berarti pakaian yang dalam (gamis) atau  selendang (khimar) atau pakaian untuk melapisi segenap pakaian wanita bagian luar untuk menutupi semua tubuh seperti halnya mantel”.

3. Mukhtar Shihah : "Jilbab berasal dari kata Jalbu, artinya menarik atau menghimpun, sedangkan jilbab berarti pakaian lebar seperti mantel.
Dari rujukan ketiga kamus di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa jilbab pada umumnya adalah pakaian yang lebar, longgar dan menutupi seluruh bagian tubuh sebagaimana.
disimpulkan oleh Al-Qurthuby : "Jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh”.
Bagi masyarakat Indonesia dan juga Malaysia, jiIbab umumnya diartikan sebagai selendang yang menutupi kepala sampai leher dan dada. Definisi ini memang tidaklah bertentangan dengan definisi umum di atas karena disebutkan juga oleh Lisanul Arab ataupun Al Mu'jamal - Wasit dan dikutip Qurthuby berasal dari Ibnu Abbas yang mengartikan jilbab dengan rida'dan selendang.
Kerudung

Jilbab

Pengertian jilbab berbeda dengan kerudung. Kerudung merupakan kain yang digunakan untuk menutupi kepala, leher, hingga dada, sedangkan jilbab meliputi keseluruhan pakaian yang menutup mulai dari kepala sampai kaki, kecuali muka dan telapak tangan hingga pergelangan tangan. Sehingga seseorang yang mengenakan jilbab pasli berkerudung tetapi orang yang berkerudung belum tentu berjilbab.

Seorang muslimah adalah seorang wanita yang mengaku dirinya beriman kepada Allah dan keimanannya itu diyakini dalam hati, diikrarkan dengan lisan dan diwujudkan dengan perbuatan sehari-hari. Dan pengamalan dari keimanan ini adalah dengan menjalankan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangannya. Mengenakan jilbab bagi seorang wanita merupakan suatu perintah dari Allah SWT. dan hukumnya adalah wajib yang bila dikerjakan berpahala dan bila ditinggalkan berdosa. Allah SWT. mewajibkan wanita beriman untuk mengenakan jilbabnya / kerudungnya, kecuali kepada orang-orang tertentu.
Jadi, amatlah disayangkan apabila kita menjumpai saudara-saudara kita muslimah yang memakai jilbabnya hanya untuk kepentingan - kepentingan tertentu saja seperti pada waktu sekolah, mengajar, kuliah, dan sebagainya. Tetapi di luar itu, apabila dia keluar rumah tidak memakai jilbabnya. Marilah kita perhatikan dan renungkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Turmudzi dari lbnu Mas'ud
Artinya: "Perempuan itu adalah aurat, maka apabila ia keluar dari rumahnya maka setanpun berdiri tegak (di rangsang olehnya)" (HR. Turmudzi).
Rasulullah mewajibkan seorang muslimah untuk mengenakan jilbabnya dalam keadaan apapun, begitu pentingnya hal ini sehingga apabila seorang muslimah tidak mempunyai jlbab beliau menyuruh temannya untuk meminjaminya.
Berikut ini beberapa hikmah dari diwajibkannya jilbab bagi seorang muslimah 
a) Sebagai identitas seorang muslimah
Allah memberikan kewajiban untuk berjilbab agar para wanita mukmin mempunyai ciri khas dan identitas tersendiri yang membedakannya dengan orang-orang nonmuslim. Dalam sebuah hadits dikatakan :
"Barang siapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka" (HR. Abu Dawud)
b) Meninggikan derajat wanita muslim (muslimah)
Dengan mengenakan jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak membuka auratnya di sembarang tempat maka seorang muslimah itu bagaikan sebuah batu permata yang terpajang di etalase yang tidak sembarang orang dapat mengambil dan memilikinya. Dan bukan seperti batu yang berserakan di jalan di mana setiap orang dapat dengan mudah mengambilnya, kemudian menikmatinya, lalu membuangnya kembali.
Allah SWT. berfirman dalam surah An-Nahl ayat 97
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Artinya : Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki - laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasli akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.
c) Mencegah dari gangguan laki - laki tak bertanggung jawab
Hal ini mudah dipahami karena dengan seluruh tubuh tertutup kecuali muka dan telapak tangan maka tidak akan mungkin ada laki - laki iseng yang tertarik untuk menggoda dan mencelakakannya selama ia tidak berperilaku yang berlebih-lebihan. sehingga kejadian-kejadian seperti perkosaan, perzinaan dan sebagainya dapat di hindarkan.
Allah SWT. Berfirman dalam surah Al-Isra ayat 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.
d) Memperkuat kontrol sosial
Seorang yang ikhlas dalam menjalankan perintah - Nya dan menjauhi larangan - Nya, khususnya dalam mengenakan busana muslimah, Insya Allah ia akan selalu menyadari bahwa dia selalu membawa nama dan identitas Islam dalam kehidupannya sehari-hari sehingga apabila suatu saat dia melakukan kekhilafan maka ia akan lebih mudah ingat kepada Allah SWT. dan kembali ke jalan yang diridhoi - Nya.
Setelah mempelajari pengertian umum dan pengertian secara istilah tentang jilbab ada baiknya juga kita merujuk uraian para ulama tafsir mengenai jilbab, atau penafsiran mereka tentang surah Al Ahzab ayat 59 :
Tafsir lbnu Abbas: "selendang atau jilbab tudung wanita hendaklah menutupi leher dan dada agar terpelihara dari fitnah atau terjauh dari bahaya zina".
Tafsir Qurthuby: "Allah SWT. memerintahkan segenap kaum muslimah agar menutupi seluruh tubuhnya, agar tidak memperagakan tubuh dan kulitnya kecuali di hadapan suaminya, karena hanya suaminya yang dapat bebas menikmati kecantikannYa."
Tafsir Ayatul Ahkam: "Memakai jilbab atau kerudung merupakan ibadah dalam rangka memenuhi firman Allah surah Al-Ahzab ayat 59. Yang menegaskan bahwa bagi seorang Muslimah memakai jilbab itu sebanding dengan melaksanakan perintah shalat, karena keduanya sama-sama diwajibkan Al-Qur'an. Apabila seorang muslimah menolak untuk memakai jilbab atau menutup auratnya, dan dengan sengaja untuk menentang hukum Allah, berarti dia telah kafir atau murtad, karena menentang Al-Qur’an. Apabila dia meninggalkan jilbab karena ikut-ikutan atau karena kelalaian belaka, dia termasuk orang- orang durhaka kepada Allah.
Tafsir Fii Zhilalil Qur'an: "Allah memerintahkan kepada istri-istri nabi dan kaum muslimah umumnya agar setiap keluar rumah senantiasa menutupi tubuh, dari kepala sampai ke dada dengan memakai jilbab tudung yang rapat, tidak menerawang, dan juga tidak tipis. Hal demikian dimaksudkan, untuk menjaga identitas mereka sebagai muslimah dan agar terpelihara dari tangan-tangan jahil dan kotor. Karena mereka yang bertangan jahil dan kotor itu, pasli akan merasa kecewa dan mengurungkan niatnya setelah melihat wanita yang berpakaian terhormat dan mulia secara lslam.
 Kesimpulan
Dari uraian ulama tafsir di atas dapat kita simpulkan bahwa :
Para ulama tafsir umumnya sependapat bahwa memakai tudung menutupi aurat selain muka dan telapak tangan merupakan kewajiban yang mendasar bagi setiap kaum muslimah, apabila mereka akan keluar rumah, atau dalam rumah sendiri jika ada tamu selain muhrim.  
Tidak seorang pun para ulama yang berpendapat bahwa menutup aurat selain muka dan telapak tangan itu hanya kewajiban muslimah dalam shalat. Karena memang tidak ada satu pun dalil Al-Qur'an dan Sunnah yang mengatakan demikian.
Fashion atau mode pakaian muslimah tidaklah diatur oleh Al Qur’an secara terperinci, yang utama adalah memenuhi syarat, yaitu menutupi seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan, tidak ketat, tidak tipis, dan juga tidak membentuk lekuk tubuh (ketat).
Menurut saya sudah cukup disini pembahasan tentang Jilbab berikutnya saya bahas tentang Hijab. dan kalau postingan saya ada yang kurang dan salah tolong komen di bawah, terima kasih. Wassalam.

Sumber Asli : Blog mMn | Membahas seputar Jilbab dan Hukum Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar